19 Desember 2018 07:28

Sejak Tanggal 16 Desember 2018 terjadi gangguan layanan mengenai sertifikat digital di server LKPP, yang berakibat, pokja tidak bisa melakukan dekripsi file penawaran dan rekanan tidak bisa mengunggah file penawaran(karena kunci publik dokumen tidak muncul). Kami sudah melapor kepada LKPP dan saat ini sedang dalam masa pemeriksaan dan pembaharuan.


LPSE memberitahukan kepada Pokja BLP untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa.

Terima Kasih