* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK | Memilik Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Jasa Konsultan dari pemerintah daerah dan masih berlaku; | SBU | Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Klasifikasi Pengawasan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Gedung (RE201). |
|
* | Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahun 2016). |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai 6.000; |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam; |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan pada Klasifikasi Pengawasan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Gedung (RE201).dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak; |
* | Memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai |
* | Memiliki pengalaman pada Klasifikasi Pengawasan Rekayasa Subklasifikasi Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Gedung (RE201). |
* | Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Pengawasan ini, yaitu: Komputer, printer A3/A4, Kamera Digital, Meteran Laser/ Digital,Theodolit, Kendaraan Roda dua/ Kendaraan Roda empat dan kantor yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan/sewa |