* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | memiliki surat ijin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan masih berlaku, yaitu : SIUP Perdagangan Barang/JasaKlasifikasi Kecil, dengan jenis barang dagangan : Mebeleur masih berlaku. |
|
* | Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir SPT tahun 2016. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) |
* | peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | memiliki pengalaman pada bidang sejenis |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam |