* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK | Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari pemerintah daerah dengan kualifikasi non kecil dan masih berlaku | SBU | Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Bangunan Kesehatan (BG008), kualifikasi non Kecil (Menengah) dan masih berlaku | Sertifikat K3 | Sertifikat Sistem Manajemen K3 kontruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI | Sertifikat Sistem Managemen Lingkungan | Sertifikat ISO 14001:2004 (Sistem Managemen Lingkungan) dilengkapi hasil audit terkahir dengan hasil opini wajar | Sertifikat Sistem Manajemen Mutu | Sertifikat ISO 9001:2008 (Sistem Manajemen Mutu) dilengkapi hasil audit terkahir dengan hasil opini wajar |
|
* | Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahun 2016 |
* | Memiliki pengalaman pada bidang Jasa Konstruksi Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Bangunan Kesehatan (BG008) |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia Jasa Konstruksi Klasifikasi Bangunan Sipil dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Bangunan Kesehatan (BG008) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swastasebesar minimal 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS |
* | Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan |
* | Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan ketentuan : SKP = KP – P KP = Kemampuan menangani paket, untuk kualifikasi non kecil = 6 atau 1,2 N (N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan |
* | Memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara, dengan ketentuan:
KD = 3 NPt |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |
* | Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa diatas materai Rp 6.000,- |
* | Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dalam Dokumen Pengadaan |
* | Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/ peralatan/ perlengkapan sesuai dalam Dokumen Pengadaan |